GEMADIKA.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.

“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja,” kata Mahfud seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis (5/9/2024).

Pihaknya berpandangan jika alasan KPK tidak memanggil Kaesang hanya karena ia bukan pejabat. Ia juga berpendapat bahwa KPK tidak bisa mengabaikan begitu saja laporan MAKI.

“Itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa,” lanjut Mahfud.

Mahfud juga mencontohkan kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan, yang ditangkap setelah penyelidikan terhadap anaknya yang gemar pamer kekayaan. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan bahwa pejabat bisa saja menyalahgunakan celah ini dengan meminta gratifikasi agar diberikan kepada anggota keluarganya.

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” jelas Mahfud. (Reza Ori)