PALEMBANG, GEMADIKA.com – Kapolda Sumatra Selatan A. Rahmat Wibowo pernah berkomitmen untuk memberantas premanisme serta para Gerombolan debt collector yang sering meresahkan serta suka menghadang dan merampas kendaraan di jalan raya dengan alasan kredit macet.
Ucapan Kapolda Sumsel dianggap isapan jempol belaka, dikarenakan beberapa waktu yang lalu kasus Rombongan Debt Collector lakukan aksi ambil paksa mobil Calya dengan nomor polisi BG 1139 IW milik Riko warga Seberang Ulu Kelurahan 1 Ulu Laut, Kota Palembang.
Dari kejadian ini, Awak media berusaha mengkonfirmasi Kapolda dengan mengunjungi Kantornya untuk dimintai keterangannya atas kasus yang dialami Rico, namun pihak Kapolda tidak merespon, Kamis (12/9/2024).
Masyarakat Sumatra Selatan menunggu janji dan komitmen Kapolda, untuk memberantas peremanisme serta para Gerombolan debt collector yang sering meresahkan serta suka menghadang dan merampas kendaraan di jalan raya dengan alasan kredit macet.
Apa yang pernah diucapkan oleh Kapolda Sumsel A. Rahmat Wibowo dihadapan publik itu hanya selogan – selogan, hanya untuk meredam amarah Publik,” atau benar – benar konsisten, itulah yang ditunggu – tunggu publik saat ini.
Sementara itu, Koordinator PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) Wilayah II kompak pertokoan Transmart, Chandra J Simanjuntak mengungkapkan bahwa, “saya bukan koordinator dari PT. Pandawa Bima Sakti, tetapi karyawan MTF,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Pihaknya juga menjelaskan terkait kejadian di lapangan, sudah menjadi kewenangan PT Pandawa Bima Sakti. “Saya dari MTF, memberikan kuasa kepada kepada pihak PT. Pandawa Bima Sakti yang sudah ada MOU, fidusianya di history Payman, itu saja yang bisa dijelaskan,” katanya.
Ketua LSM BONKKAR menanggapi kasus tersebut, bahwa yang dilakukan oleh pihak MTF, tidak bertentangan dengan aturan yang telah diatur oleh Negara melalui Undang – Undang Jaminan Fidusia No.42 tahun 1999.
Menurutnya, Menteri Keuangan telah mengatur dalam persturan menteri keuangan, PMK No.132/PMK/010/2012 yang memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Izin usaha bagi Lembaga Pembiayaan yg tidak mengikuti aturan Negara.
Ketua LSM Bonkkar mengatakan, “Seharusnya hak – hak konsumen diberikan, bukan diabaikan oleh para Debitur melalui debt collector, Dengan menarik paksa di bawah tangan Undang – Undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen jelas isinya mengatur hak dan kewajiban konsumen,”.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Kontitusi No. 18/puu-XVII/2019 dan PMK No.2/puu-XVII/2021, apakah peraturan – peraturan tidak cukup jelas bagi Lembaga pembiayaan MTF.
“Prate exsekusi harus dilakukan oleh Lembaga pembiayaan itu sendiri, dengan mengikuti aturan – aturan yang telah tetapkan dan disahkan oleh Negara, bukan dilakukan oleh pihak ketiga dijalan – jalan dengan cara liar, agar supaya tidak timbul masalah hukum dikemudian hari,” ujar Ketua LSM bonkkar. (Naslim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan