JAKARTA, GEMADIKA.com – Partai Demokrat sependapat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada diulang tahun depan jika pemenangnya kotak kosong.
Hal ini disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut usulan KPU untuk diadakan Pilkada ulang di tahun 2025, jika Pilkada 2024 di suatu daerah dimenangkan kotak kosong.
“Ini terkait dengan legitimasi politik satu periode pemerintahan penuh, bukan sekadar mengisi kekosongan suatu jabatan di masa transisi,” kata Kamhar kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Kamhar menuturkan terkait keikutsertaan kandidat yang kalah dengan kotak kosong perlu diperhatikan jika Pilkada nantinya diulang pada wilayah yang menang kotak kosong.
“Tak sekedar itu, polemik yang berkembang kemudian yang juga mesti dipertimbangkan, apakah pasangan calon yang dikalahkan oleh kotak kosong tersebut masih bisa maju lagi pada Pilkada 2025 yang menjadi Pilkada susulan? atau mesti dieliminasi sebagai konsekuensi atas kemenangan kotak kosong. Dilihat dari banyak aspek, konsekuensi dieliminasi lebih sesuai dengan akal sehat publik,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa kandidat yang kalah dengan kotak kosong wajar jika dieliminasi dalam Pilkada ulang nantinya, hal ini menandakan bahwa pasangan tersebut tidak dikehendaki Masyarakat.
“Dieliminasi menjadi punishment yang wajar. Wacana ini telah menjadi diskursus publik yang mesti dicermati secara seksama,” jelasnya.
Usulan tersebut sebelumnya diusulkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi, bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’.
“Nah ada satu hal yang juga penting, ada pengaturan yang mengatur tentang bagaimana jika kotak kosong yang menang,” kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
“Jika kotak kosong yang menang, ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang,” lanjutnya. (Reza Ori)