NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, baru-baru ini menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai instansi vertikal.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama mengenai Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Ahmad Mudlofar, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Djaka B. Wibisana, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya Samhudi. Acara tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Nagan Raya pada Kamis, 12 September 2024.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Fitriany Farhas menjelaskan bahwa Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum. “Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat, terutama yang tidak mampu, dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran dengan cara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujar Fitriany.

Baca juga :  Gotong Royong Warga dan Babinsa: Pengecoran Jalan Desa Babah Suak untuk Kemudahan Akses

Pj Bupati Fitriany juga mengungkapkan apresiasinya atas kesepakatan yang telah terjalin dan menekankan pentingnya sinergi dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. “Penandatanganan kerjasama ini tidak hanya memperkuat hubungan antar lembaga, tetapi juga membuka peluang untuk inovasi, berbagi sumber daya, dan menciptakan solusi baru yang lebih efektif,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya mengenai Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong di Kabupaten Nagan Raya. Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Wahidin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, serta disaksikan oleh Pj Bupati Fitriany Farhas.

Baca juga :  Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Bincang Santai di Warung Kopi Bersama Warga Desa Kila

Pj Bupati Fitriany menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa sinergi antar instansi sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. “Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mempercepat sertifikasi aset tanah gampong sebagai bagian dari upaya meningkatkan capaian sertifikasi lahan/tanah di Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk percepatan penyelesaian batas gampong dengan memanfaatkan data spasial pertanahan serta penggunaan data pertanahan untuk penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait lainnya. (Rahmad P Ritonga)