JAKARTA, GEMADIKA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Jum’at (6/9/2024) menjadi Selasa (10/9/2024) pukul 23.59 WIB di portal SSCASN.

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suherman menjelaskan, masa perpanjangan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran mereka.

“Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal menjadi faktor utama penyesuaian jadwal,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), membuat masyarakat tidak dapat melakukan pembelian e-meterai oleh di seluruh platform Peruri.

Dengan demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4.

Selain itu, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan penyesuaian jadwal pendaftaran. Pada tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Dilihat dari data hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336 orang dengan jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.

“Untuk kelancaran pendaftaran, kami minta pelamar tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu,” ujarnya.

Menurut Suherman, kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat yang bersangkutan menyelesaikan pendaftaran.

Pihaknya juga meminta setiap calon peserta untuk manfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal. (Reza Ori)