SEMARANG, GEMADIKA.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi dana kampanye, yang akan dilaksanakan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub-bacawagub), yakni Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Seperti dijelaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Muhammad Machruz, Ia mengatakan sosialisasi ini membahas penetapan dan pengundian nomor urut bacagub-bacawagub yang akan digelar di kantor KPU Jateng.

“Untuk pelaporan dana kampanye mesti diketahui oleh paslon harus dilaporkan ke kami (KPU Jateng). Harapannya penetapan maksimal dana kampanye sudah diketahui sebelum masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024,” jelasnya, Jumat (20/9/2024).

Baca juga :  Bencana Hidrometeorologi Ancam Indonesia, Menko Praktikno: Pastikan Kesiapan Seluruh Pihak

Sementara itu, KPU Jateng juga akan berkoordinasi terkait kebutuhan untuk kampanye. Diketahui pada Pilgub Jateng 2018, batasan dana kampanye mencapai Rp 70 miliar.

Ada tiga mekanisme soal laporan dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan pertengahan. Ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Dalam LPPDK, memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon.

Baca juga :  Masyarakat Belum Punya Rumah Diusulkan Masuk Kategori Miskin, Maruarar: Dianggap Tidak Miskin Namun Tidak Punya Rumah

“LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas,” ungkapnya.

Pihaknya menngungkapkan bahwa KPU Jateng akan merancang peraturan KPU terkait laporan dana kampanye paslon dan sanksi administrasi dengan cara disampaikan ke publik.

“Ini merupakan bagian dari evaluasi pada Pemilu 2024. Peserta tidak lolos parlemen perolehan kursi enggan memberikan laporan dana kampanye,” tutup Machruz. (Reza Ori)