GROBOGAN, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan masa jabatan 2024-2029 gelar sidang paripurna ke-33 untuk usulkan Nama Calon Pimpinan Definitif DPRD di Gedung Aula DPRD Kabupaten Grobogan, Senin (23/9/2024) siang.
Ada 4 (empat) partai dengan suara tertinggi yang bisa mengusulkan nama diantaranya, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, dan Hanura.
Dalam rapat tersebut, 3 partai telah usulkan nama dengan surat keputusan (SK) tentang usulan pimpinan definitif DPRD Grobogan pada sidang paripurna ke-33 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Sementara Agus Siswanto.
Sementara, PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu dengan jumlah suara terbanyak masih belum menyerahkan nama usulan pimpinan.
Dari PKB mengusulkan Mukhlisin sebagai calon wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Gerindra usulkan Supardi menjadi calon wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Lalu Setiawan Djoko Purwanto sebagi calon wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan dari Hanura.
Berita acara usulan pimpinan DPRD Grobogan telah ditandatangani dan akan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan.
Harapannya pimpinan definitif bisa segera ditetapkan dan dilantik supaya alat kelengkapan dewan (AKD) bisa segera dibentuk.
Dengan ditetapkannya AKD, DPRD Grobogan periode 2024-2029 bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Karena DPRD Grobogan sudah dinanti dengan sejumlah agenda seperti pembahasan dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabuparen Grobogan Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Grobogan sementara, Agus Siswanto saat memimpin sidang paripurna mengatakan, kegiatan-kegiatan kedewanan tidak dapat berjalan sesuai dengan rencana atau program kegiatan DPRD Grobogan untuk Bulan September 2024.
”Untuk itu diperlukan adanya perubahan rencana atau program kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan September Tahun 2024, agar pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan lancar dan lebih optimal,” katanya.
Agus menambahkan, sesuai Peraturan DPRD Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Grobogan Pasal 79 ayat (2), untuk membahas perubahan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) hanya dapat diubah dalam rapat paripurna. (Reza Ori)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan