MADINA, GEMADIKA.com – Tokoh Pemuda Mandailing Natal (Madina) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menahan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Erwin Efendi Lubis yang merupakan Ketua DPRD Madina periode 2019-2024, baru saja dilantik kembali sebagai Ketua Sementara DPRD Madina untuk periode 2024-2029, Senin (2/9/2024).

Namun, pelantikannya ini dianggap ironi oleh masyarakat, mengingat ia masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap.

Tan Gozali Nasution, salah satu Tokoh Pemuda Madina, mengungkapkan bahwa pelantikan kembali Erwin sebagai Ketua DPRD merupakan aib bagi Madina.

“Dan kasusnya pun karena kasus dugaan suap penerimaan PPPK. Betapa malunya kita, wakil rakyat yang malah mengisap rakyat,” ujar mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Madina ini, Jumat (13/9/2024).

Baca juga :  Kapolres Simalungun Ajak Bersinergi dengan DPR RI untuk Berantas Narkoba dan Judi

Dari itu Tan Gozali mendesak Polda Sumut agar bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, dengan menahan Erwin seperti tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Tan Gozali juga menyebut, Erwin Lubis juga tidak layak lagi menjadi legislator bagi Madina, Sebab katanya “Ketua DPD Gerindra itu telah cacat dan tersandera secara hukum, yang berakibat tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas, penganggaran dan pembuat peraturan.”

“Dan kita berharap, jika kasusnya memang sudah P21, limpahkan saja berkasnya ke Kejatisu agar jaksa segera membawanya ke persidangan. Jangan pilih-pilih, polisi jangan mengambil keuntungan dan jangan seperti berpolitik dalam kasus ini,” imbuh Tan, mengaitkan dengan penahanan Erwin akan berimplikasi pada stabilitas pemilihan kepala daerah di Madina.

Baca juga :  Keterlambatan Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan, Ketua IMO Sumut Desak Polrestabes Medan Bertindak Cepat

Kasus dugaan suap ini pertama kali mencuat saat seleksi calon PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Madina pada 2023 lalu. Selain Erwin Efendi Lubis, ada enam tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Madina, Dollar Afriyanto Siregar, dan beberapa pejabat terkait lainnya, seperti Kasi Pendidikan Dasar, Kasi PAUD, Kasi Bendahara SD, Kepala BKD Abdul Hamid Nasution, serta Kasubag Umum Pemkab Madina. (Selamet)