LANGKAT, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial HG (25 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan ini berlangsung pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, Lorong Sosial Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan ini, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 30 paket ganja yang dibungkus dengan kertas coklat, serta satu unit ponsel Android warna biru merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 50.000. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah meja di depan rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran Narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.” tegasnya, Jumat (13/09/2024).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran Narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran Narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (Selamet)