NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus ilegal mining bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat (13/09/2024).
Kedua tersangka yang diserahkan berinisial AB dan MDG diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Mohd Afdhal, S.H. Penyerahan ini merupakan tahap kedua dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan ini terkait dengan kasus penambangan tanpa izin atau ilegal mining, khususnya penambangan galian C.
“Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C,”kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.
Penyerahan ini berlandaskan laporan polisi dengan nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2024, serta berkas perkara nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,”jelasnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI berwarna orange dan satu buku catatan hasil penambangan berwarna coklat. (Rahmad P Ritonga)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan