NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat (20/09/2024).

Penyerahan tersebut merupakan Tahap II dari proses hukum yang melibatkan tersangka berinisial BI (52), yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berkas perkara tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Musa Krisna Putra Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, memastikan bahwa penyerahan berlangsung dengan aman dan lancar.

Baca juga :  Polda Aceh Gelar Acara Kenal Pamit Usai Sertijab, Kapolres Nagan Raya dan Kasat Reskrim Ikut Dimutasi

“Pelaku sudah diserahkan ke JPU siang tadi, dan selama proses penyerahan, kondisi dipastikan aman dan baik,” ungkap Iptu Vitra.

Kasus ini bermula ketika tersangka BI memukul tetangganya karena merasa istrinya diperlakukan tidak sopan oleh korban. Iptu Vitra menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bertengkar dengan istrinya.

Di tengah pertengkaran itu, istri tersangka ikut campur, yang kemudian membuat korban tersinggung dan secara refleks menjawab dengan kata-kata yang dianggap tidak sopan.

“Mendengar hal itu, tersangka emosi karena korban membalas ucapan istrinya dengan tidak sopan,” jelas Vitra.

Baca juga :  Polda Aceh Gelar Acara Kenal Pamit Usai Sertijab, Kapolres Nagan Raya dan Kasat Reskrim Ikut Dimutasi

Dalam keadaan marah, BI langsung menghampiri korban dan memukulnya dengan tangan. Meski korban sempat mengelak, aksi kekerasan tersebut tidak berhenti di situ.

“Tidak puas, tersangka keluar rumah, mengambil sebatang kayu, dan kembali memukul korban, termasuk dibantu oleh saudara tersangka,” lanjut Vitra.

Untungnya warga setempat segera melerai kejadian tersebut sebelum situasi semakin memburuk.

Iptu Vitra menegaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan dakwaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan,” tutup Vitra. (Rahmad P Ritonga)