MEDAN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Al Ikhsan (39), seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan perjalanan umroh, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Titipapan, ditangkap di kediamannya setelah laporan dari korban, Nurjanah Tanjung, diterima pihak kepolisian, Senin (2/09/2024)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari Nurjanah Tanjung. Laporan tersebut mengungkap adanya dua korban lainnya, Iskandar Siregar dan Parsim.
“Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023, ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 91.500.000,- secara bertahap sebanyak sembilan kali,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, “Pada Mei 2024, korban telah mengirimkan somasi kepada tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari, namun hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.”
Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. (Robinsius Silalahi)