PURWOREJO, GEMADIKA.comKasus penganiayaan yang menewaskan Krisbiantoro, warga Kulonprogo, memasuki tahap penting dengan digelarnya rekonstruksi oleh tim Reskrim Polres Purworejo pada Jumat (6/9/2024). Rekonstruksi ini berlangsung di Asrama Polisi Vanlaar, Purworejo, menghadirkan tersangka berinisial RW serta beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa tragis itu terjadi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, yang memimpin jalannya rekonstruksi, menjelaskan bahwa ada 36 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi penganiayaan yang terjadi di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran faktual mengenai insiden tersebut, dengan mempertimbangkan informasi dari penyidik dan jaksa penuntut umum,” ujar AKP Catur saat dikonfirmasi.

Baca juga :  Tasyakuran Harlah ke-52 PPP Purworejo: Transformasi untuk Indonesia yang Lebih Baik

Selama proses rekonstruksi, tersangka RW secara rinci memperagakan seluruh adegan yang telah diverifikasi oleh jaksa, saksi-saksi, serta penasihat hukumnya. Adegan-adegan tersebut dipastikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun sebelumnya.

“Semua pihak yang terlibat menyepakati bahwa 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini mencerminkan peristiwa yang sebenarnya,” tambah AKP Catur. Meski barang bukti asli tidak digunakan demi alasan keamanan, rekonstruksi ini diperkuat oleh hasil autopsi terhadap korban. Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil autopsi tersebut.
Motif Penganiayaan

Krisbiantoro tewas setelah terlibat cekcok dengan tersangka, peristiwa penganiayaan ini bermula dari perselisihan terkait keterlambatan pembayaran kredit sepeda motor yang diambil RW dari tempat kerja istri korban. Ketegangan yang dipicu oleh masalah finansial tersebut memanas hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan Krisbiantoro kehilangan nyawa.

Baca juga :  Setyo Hadi Buka Suara Soal Jadwal Pelantikan Bupati Grobogan yang Mundur ke Maret 2025

Atas tindakan yang mengakibatkan kematian korban, tersangka RW diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Proses hukum terhadap tersangka RW masih terus berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan segera mengungkapkan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (Bin Darmanto)