KENDAL, GEMADIKA.com – Kasus Sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal lakukan penolakan pendaftaran oleh pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Pada beberapa waktu yang lalu, rencananya pasangan Dico-Ali akan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusungnya.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kendal merespon gugatan yang dilakukan pasangan Dico-Ali, dengan memberikan keputusan sengketa pendaftaran pasangan tersebut yang dijadwalkan, Sabtu (14/9/2024) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, pihaknya mengatakan bahwa musyawarah terbuka kedua belah pihak antara pemohon, yakni Dico-Ali dan termohon KPU Kendal telah selesai dilaksanakan.

Hevy juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan bukti-bukti penguat penguat, baik berupa dokumen dan foto-foto, termasuk bukti dari saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Menurutnya, pihak majelis juga sudah menerima bukti penguat dari pihak terkait, Benny Karnadi sebagai wakil bupati calon yang diusung PKB, berpasangan dengan Dyah Kartika Permanasari.

“Semua telah didengarkan majelis musyawarah. Selanjutnya, majelis akan menyusun putusan yang rencananya akan kami sampaikan kepada pemohon, dan pihak terkait secara terbuka pada Sabtu (14/9),” katanya, Selasa (10/9/2024).

Hevy menerangkan bahwa putusan majelis musyawarah Bawaslu bersifat mengikat kepada semua pihak dan sifatnya harus dilaksanakan.

Tapi jika ada pihak-pihak yang keberatan, maka bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

“Di PTUN akan diproses selama 15 hari dan MA selama 20 hari sejak perkara teregistrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kendal Puthut Ami Luhur berharap putusan Bawaslu Kendal dilakukan secara adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masing-masing pihak.

“Kami sudah menyampaikan bukti dan melaksanakan perintah undang-undang yang diatur dalam PKPU,” akunya.

Sedangkan, Dico M Ganinduto optimistis menang dalam gugatan sengketa penolakan pendaftaran oleh KPU Kendal pada Pilkada 2024.

Bahkan, Dico siap menempuh jalur hukum ke PTUN manakala gugatannya kalah di Bawaslu Kendal. (Tim)