MAKASSAR, GEMADIKA.com — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram (Kg). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto, S.I.K, dan berlangsung di halaman Polres Pelabuhan Makassar pada Kamis (5/9/2024).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 12 Juli 2024, di mana polisi menyita sabu-sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp6,7 miliar. Sabu-sabu ini diperkirakan seharga Rp1 juta per gram.

Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ribuan anak bangsa.

Baca juga :  Waspada! PMK Serang Ternak di Grobogan, Disnakkan Perketat Pengawasan dan Terapkan Protokol Pencegahan Ketat

“Peredaran narkoba ini menyelamatkan kurang lebih 3000-an anak bangsa apa bila pergram nya bisa mengkonsumsi sekitar 5 orang,” ujarnya.

Dalam pemusnahan ini, 6,4 Kg sabu dimusnahkan, sementara 300 gram sisanya disisihkan sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium di Bidlabfor Polda Sulsel.

“Jadi untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini sebanyak 6,4 Kg, selanjutnya untuk 300 gram lainnya sudah disisihkan untuk pemeriksaan di Bidlapfor Polda Sulsel, untuk selanjutnya maju ke tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk melanjutkan proses peradilan sebanyak 300 gram,” ungkap Kapolres Pelabuhan.

Baca juga :  Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Virtual Awal Tahun 2025, Lapas Purwodadi Ikut Sambut Era Baru Pemasyarakatan

Polisi juga telah menahan dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial N dan seorang laki-laki berinisial P. Kedua tersangka ini diketahui telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan dapat semakin ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika. (Sulartono)