GROBOGAN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Grobogan mengamankan terduga pelaku ES (50) warga Jagalan Utara, Purwodadi, Grobogan, kasus narkotika jenis sabu di area terminal Godong, Grobogan Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).

Atas dasar informasi masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Kepala Satresnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat saat melakukan penyelidikan di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Baca juga :  Dituduh Mencuri HP, Santri 15 Tahun di Boyolali Dibakar Hidup-hidup hingga Alami Luka Bakar 38 Persen

Dalam penyelidikannya, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Petugas Satresnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan 10 plastik klip kecil dengan berat yang berbeda-beda berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Total 8,84 gram narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan,” jelas AKP Eko Bambang.

Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Jurnalistik, Santri MA Tajul Ulum Grobogan Ikuti Pelatihan dari Praktisi Media Nasional

Atas perbuatan terduga pelaku, AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,”ungkap AKP Eko Bambang.

Pihaknya juga menghimbau seluruh warga Kabupaten Grobogan agar lebih waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Lebih hati-hati dalam bergaul dan memilih teman agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.

“Polres Grobogan akan melakukan penindakan tegas pada siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (Reza Ori)