JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dikabarkan akan menunda proses hukum Calon Kepala Daerah selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ”Betul,” saat dihubungi, Selasa (3/9/2024). Dia menjawab pertanyaan apakah KPK akan menunda proses hukum kasus yang terkait Pilkada 2024.

Tessa menjelaskan bahwa kebijakan itu tidak akan berlaku bagi Calon Kepala Daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU sesuai dengan aturan.

Baca juga :  Kepala Pusing Ketika Berbaring? Ini Penyebab dan Solusinya

“Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan,” jelas Tessa.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Atas dasar aturan itu, diketahui pendaftaran pasangan calon yang dimulai Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024).

Baca juga :  Rahasia Berdamai dengan Diri Sendiri

Setelahnya, KPU di tiap daerah akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar yang akan dilakukan sejak Selasa (27/8/2024) hingga Sabtu (21/9/2024).

Hingga nantinya akan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon pada Pilkada 2024. Diketahui, Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024.

Kampanye politik akan dilaksanakan Pasangan Calon dari Rabu (25/11/2024) hingga Rabu (23/11/2024). Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. (Reza Ori)