MEDAN, GEMADIKA.com – Pemerintah telah secara resmi membuka penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor register 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang mengatur jadwal seleksi CPNS di Instansi Pusat dan Daerah.

Pembukaan seleksi ini memicu lonjakan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Senin (02/09/2024).

Sejak pagi hari pukul 08.00 WIB, antrean panjang para pemohon SKCK sudah terlihat di layanan pembuatan SKCK Mapolrestabes Medan.

Namun, pemohon yang datang pada pukul 09.00 WIB tidak diperkenankan masuk ke dalam Mako Polrestabes karena pada jam tersebut dilakukan Apel Serah Terima Piket Fungsi di depan SPKT dan persiapan Apel Pagi yang digelar di halaman Apel Polrestabes Medan.

“Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas,” jelas Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (2/9).

Data yang dihimpun dari Mapolrestabes Medan menunjukkan bahwa jumlah pemohon SKCK selama sepekan terakhir (26 Agustus hingga 2 September 2024) mencapai 2.905 orang.

Iptu Ade Nizar juga menjelaskan bahwa layanan pembuatan SKCK di Mapolrestabes Medan buka setiap hari, kecuali pada hari Minggu dan hari-hari libur nasional. Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pada hari Jumat, layanan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dan pada hari Sabtu, layanan hanya buka sampai pukul 12.00 WIB.

“Sedangkan persyaratan mengurus SKCK antara lain,  foto copy KTP : 2 lembar, foto copy kartu keluarga (KK) : 1 lembar, foto akte kelahiran, 1 lembar, foto copy JKN, 1 lembar, pas foto 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah dan rumus sidik jari dari Inafis Polri,” urainya.

Iptu Ade Nizar juga menambahkan bahwa pemohon harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu. Besaran tarif penerbitan SKCK ini telah diatur dalam Lampiran PP 76/2020. (Robinsius Silalahi)