BURU, GEMADIKA.comKorban Pengeroyokan yang alami oleh saudara Kamel Definubun yang juga merupakan wartawan disalah satu media lokal Gemadika.com yang juga Kabiro Gemadika.com di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Rabu (04/09/2024).

Kamel Definubun, yang ditemui langsung dikediamannya di Dusun Bara, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, mengatakan bahwa, tujuannya ke Desa Lala hanya untuk mengantarkan temannya pulang.

“Saya dengan teman saya Riyan, dari Namlea menuju Desa Lala, tujuannya saya adalah hanya mengantarkan teman saya. Sesampainya di Desa Lala, ada pesta, jadi teman saya sampaikan ke saya, kita nonton pesta dulu sebentar,” ungkap Kamel.

Tibanya di Lala, kebetulan ada pesta, (Kamel) serta temannya (Riyan) menonton pesta pada malam itu. Jam 12:00 Wit Riyan sudah balik pulang duluan, sementara Kamel sekitar jam 4:00 Wit menuju motor untuk bergegas pulang, namun tiba-tiba diserang oleh orang yang tidak dikenal dan memalukan pemukulan terhadap (Kamel) di samping sebuah, jarak dari lokasi pengoroyak itu terjadi berjarak 5 meter.

Baca juga :  Ranting Solograsya Sukseskan Perayaan Natal AMGPM Daerah Buru Utara

Dalam hasil wawancara dengan Kamel Definubun dikediamanya mengatakan bahwa, iya tidak ada maslah dengan pelaku-pelaku tersebut. Tiba-tiba iya diserang membabi buta hingga tidak berdaya.

“Pada pukul 4:00 Wit, dalam perjalanan menuju motor, tiba-tiba saya diserang oleh orang tidak saya kenal. Saya dipukul secara membabi buta, tanpa ampung,”Terangnya.

Kamel Definubun juga mengatakan bahwa, saat itu, Ibu Suratmi Tomia, menolong Kamel Definubun bangit dari dari tempat kejadian dan mengantarkannya sampe dipenghujung kampung, setelah itu Kamel Definubun sendiri yang menyetir motor menuju kediamnya di Dusun Bara, Desa Namlea. Tiba-tiba iya diikuti oleh ketiga pelaku mengendarai motor dengan pacal 3 (tiga) orang.

“Lanjut Kamel, saat saya dalam perjalanan, tiba-tiba ketiga pelaku muncul dari belakang dan meneriaki saya, tapi saya tidak menghiraukan teriakan mereka itu. Maka disitulah terjadi aksi kejar-kejaran sampai jalan pilar, sampai dijalan pilar saya terjatuh, dan saya lari meninggalkan motor saya. Saay anak saya, pergi mengecek motor saya, sudah tidak ada motornya,”Pungkasnya.

Baca juga :  Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Maut 3 Truk di Aceh Barat, Satu Korban Tewas

Pada Selasa siang tepatnya pada pukul 12:00 WIT, Kamel Definubun beserta istrinya Jusmiati menuju Mapolres Pulau Buru untuk melaporkan kejadian Penganiayaan yang dialaminya.

“Pada Selasa siang, saya beserta istri menuju Mapolres Pulau Buru untuk melaporkan penganiaya terhadap saya, dan saya meminta kepada Polres Pulau Buru, dalam hal ini Reskrim untuk bisah mencari pelaku dan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Sementara kita mengacu pada Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa, siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang lain ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

Saat melakukan pemukulan terhadap wartawan, selain melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Polisi secara tidak langsung juga telah melakukan tindak pidana, yaitu tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dan seharusnya dapat dijerat dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 ayat (1). (Erwin Solissa)