SUMATERA UTARA, GEMADIKA.com – Salah satu tokoh muda, Muhammad Zulfahri, yang juga mewakili Mahasiswa STAIN Mandailing Natal, menyampaikan kepada awak media pada Jumat sore (27/09/2024) mengenai permasalahan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mandailing Natal. Kasus ini menyeret nama Ketua DPRD Madina yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tetap dilantik sebagai anggota DPRD Madina dan belum juga ditahan.

Oleh karena itu, sejumlah tokoh muda dari Madina mengirimkan surat terbuka kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, melalui perwakilannya, Muhammad Zulfahri, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Cabang Himpunan Mahasiswa Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Hal: Keadilan dan Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Kepada:
Yth. Bapak Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih
Di Jakarta

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengangkatan P3K Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023, diduga terjadi tindak pidana yang melibatkan Ketua DPRD dan beberapa pejabat instansi pemerintah daerah. Pada tanggal 12 Januari 2024, telah ditetapkan 6 orang tersangka dari unsur pemerintah daerah yang bertugas sebagai panitia penerimaan P3K, dan saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Sumatera Utara.

Ketua DPRD Madina, yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024, namun penetapan ini baru terpublikasi pada tanggal 15 Juni 2024. Kami juga melampirkan berita terkait proses penanganan kasus pengangkatan P3K Kabupaten Mandailing Natal.

Baca juga :  Puan Maharani: Kongres ke-VI PDI Perjuangan Mungkin Mundur dari April, Tapi Tetap Digelar Tahun Ini

Ada Poin- poin yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Kepada bapak Prabowo Subianto, bahwa Gerindra Kabupaten Mandailing Natal sudah dua periode memenangkan pemilu legislative.
2. Akibat ulah oknum Ketua DPRD ini, sangat memungkinkan menjadi ekses negative bagi keberadaan partai yang bapak bangun selama ini.
3. Apalagi hal ini sudah bapak nyatakan pada rakornas Partai Gerindra, bahwa tidak ada tempat koruptor di dalam Partai Gerindra.
4. Kepada bapak Ketua Dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu, bahwa sesuai peraturan KPU no. 6 tahun 2024 pada pasal 49 ayat 4 dinyatakan dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Kabupaten menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Dari informasi yang kami peroleh pada proses pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih,terjadi kejanggalan pada pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal Kepada bapak Kapolri cq itwasum mabes polri,bahwa penanganan Polda Sumatera Utara terkesan ditutup -tutupi untuk tersangka oknum Ketua DPRD.
6. Diduga ada permainan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik polri, sehingga tidak ada transparansi kepada publik terkait informasi progres proses penanganan perkara tersebut.

Baca juga :  8 Manfaat Daun Kentut untuk Kesehatan: Atasi Batuk hingga Cegah Kanker!

Permintaan Kami:

1. Kepada Bapak Prabowo, sebagai Ketua Umum Gerindra, kami memohon agar mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua DPC Gerindra Madina, Erwin Efendi Lubis, dan menggantikan posisinya sebagai Ketua DPRD dengan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang lain.
2. Kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, kami meminta untuk memeriksa proses penetapan KPU atas pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Mandailing Natal periode 2024-2029.
3. Kepada Kapolri, kami memohon untuk memeriksa penyidik Polri di Polda Sumatera Utara terkait dugaan permainan dalam penanganan kasus ini.
4. Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), kami meminta agar ikut proaktif mengawasi proses pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Polda Sumut, karena kami menduga adanya permainan dalam proses tersebut.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Kami berharap Bapak menindaklanjuti persoalan ini dengan tegas. Atas perhatian dan tindakan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Panyabungan, 27 September 2024

Demikian isi surat terbuka dari beberapa tokoh masyarakat Mandailing Natal kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang disampaikan pada tanggal 27 September 2024. (Selamet)