SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong yang sempat menghebohkan masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial ND (26) diamankan saat pelariannya di Bali.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyatakan bahwa tersangka ditangkap di Kota Denpasar pada 22 September 2024.
“Tersangka ND (26) kami amankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” ujar Iptu Vitra Ramadani.
Vitra menjelaskan bahwa penangkapan ND dipimpin langsung olehnya dengan dukungan dari Unit Jatanras Polda Bali.
“Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan, berkat bantuan dari Unit Jatanras Polda Bali,” tambahnya.
Sebelumnya, tersangka ND melakukan penipuan arisan bodong dengan cara menawarkan keuntungan besar kepada para korbannya. Para korban dijanjikan mendapatkan pendapatan hingga Rp52.500.000 (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku langsung datang ke rumah korban, mengutip iuran, dan menyebutkan nama-nama anggota arisan lain yang ternyata hanya nama fiktif,” ungkap Vitra.
Aksi penipuan tersebut dimulai pada 28 September 2023, ketika salah satu korban, FZ (46), dijanjikan akan menerima uang arisan, namun uang tersebut tidak pernah diterima.
Pada bulan yang sama, FZ mendengar kabar bahwa ND melarikan diri dengan membawa seluruh uang arisan yang telah digelapkan dari para korbannya.
“Korban mendatangi rumah ND, dan benar saja, rumahnya sudah kosong,” lanjut Vitra.
Kasus ini dilaporkan oleh FZ pada 30 Januari 2024 ke Polres Nagan Raya. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan para korban.
“Hingga saat ini, sudah ada 30 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai setengah miliar lebih,” jelas Vitra.
Saat ini, tersangka ND sudah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong ini agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkas Vitra. (Rahmad P Ritonga)