TANGERANG, GEMADIKA.com – Sebuah toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, digerebek oleh polisi setelah diduga menjadi lokasi transaksi penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (31/8) malam oleh Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut.
Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengungkapkan bahwa dua pelaku, berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24), berhasil diamankan dalam operasi ini. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Awalnya, tim Opsnal kami sedang melakukan observasi rutin di wilayah hukum Polsek Benda ketika mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan obat terlarang di sebuah toko buku. Modus operandinya adalah menjual obat tanpa izin resmi di bawah kedok usaha toko buku,” ujar Kompol Hadi Wiyono pada Minggu (1/9/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP). Di lokasi, petugas mengamankan MI alias Emon. Dari tempat tersebut, polisi menyita 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning, dan 10 bungkus plastik Eximer putih yang sudah siap dijual.
“Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon mengaku bahwa obat-obatan terlarang tersebut adalah milik pelaku AN. Kami kemudian berhasil mengamankan AN di kontrakannya di wilayah Jurumudi, bersama barang bukti berupa Tramadol dan Eximer yang disimpan di dalam kontrakan tersebut,” jelasnya.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku meliputi 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer berwarna putih, dan 615 butir Eximer berwarna kuning. Selain itu, polisi juga menyita dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.615.000.
“Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Hadi Wiyono. (Rudolf)