JAKARTA, GEMADIKA.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024. Operasi ini dilakukan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Diduga, pembebasan terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.

Barang Bukti yang Ditemukan:
1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:
• Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000
• Uang tunai USD 451.700
• Uang tunai SGD 717.043
• Catatan transaksi

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:
• Uang tunai setara Rp2.126.000.000
• Dokumen terkait penukaran valuta asing
• Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
• Barang bukti elektronik berupa handphone

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
• Uang tunai Rp97.500.000
• Uang tunai SGD 32.000
• Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
• Barang bukti elektronik

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
• Uang tunai USD 6.000
• Uang tunai SGD 300
• Barang bukti elektronik

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
• Uang tunai Rp104.000.000
• Uang tunai USD 2.200
• Uang tunai SGD 9.100
• Uang tunai Yen 100.000
• Barang bukti elektronik

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
• Uang tunai Rp21.400.000
• Uang tunai USD 2.000
• Uang tunai SGD 32.000
• Barang bukti elektronik

Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah pemeriksaan intensif, tiga oknum hakim (ED, HH, M) dan pengacara LR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap mereka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dugaan Pelanggaran
1. Untuk penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):
• Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Untuk pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):
• Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 23 Oktober 2024

Sumber:
• Kabuspen Kejagung RI
• Humas Kejagung RI
• M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

(Selamet)