MEDAN, GEMADIKA.com – Terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan di media sosial Facebook, hingga kini belum dipanggil untuk kedua kalinya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil.
Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban, dengan nomor: B/IIII/IX/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus tertanggal Jumat, 27 September 2024, diketahui bahwa terlapor atas nama Mesrawati telah dipanggil sekali, namun tidak hadir.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, media ini mencoba mengonfirmasi perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut kepada penyidik. Menanggapi hal ini, Penyidik Pembantu, Ridho, memberikan keterangan singkat, “Sp2hp kita krim setelah riksa terlapor ya pak,” Balas singkat dari Penyidik Pembantu bernama Ridho.
Ternyata hingga sekarang belum ada pemanggilan ke dua bagi si terlapor, ada apa, mungkin si terlapor ada “main mata” dengan oknum penyidik atau ada intervensi dari pihak lain, hingga si terlapor kebal hukum.
Diketahui bahwa seorang wartawan sebagai korban pencemaran nama baik di media sosial Facebook, sudah buat laporan Polisi nomor : LP/B/1067/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 8 Agustus 2024 terkait UU ITE pencemaran nama baik pada pasal 27A. (Robin Silalahi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan