MEDAN, GEMADIKA.com – Biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru untuk SIM A, B, C, dan D di seluruh Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Melansir dari media kompas.com, Selasa (02/10/2024), berikut biaya Adapun pembuatan SIM di Indonesia:

SIM A
SIM A digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. SIM A terbagi menjadi dua jenis:

1. SIM A Perorangan: Wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi.
2. SIM A Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi angkutan umum atau sopir angkutan kota.
• Biaya pembuatan SIM A baru: Rp 120.000
• Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Baca juga :  Sentuhan Kemanusiaan: TNI-Polri Sinergi Hadirkan Program Makan Sehat untuk 89 Siswa dan Guru di SDN 091711 Bosar Maligas

SIM B
SIM B terbagi menjadi dua jenis, yakni:
1. SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg.
2. SIM B2: Untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan yang beratnya melebihi 1.000 kg.
• Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 baru: Rp 120.000
• Biaya perpanjangan SIM B1 dan B2: Rp 80.000

SIM C
SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga kategori:
1. SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
2. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc atau kendaraan bermotor serupa yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor serupa yang menggunakan daya listrik.
• Biaya pembuatan SIM C, CI, CII baru: Rp 100.000
• Biaya perpanjangan SIM C, CI, CII: Rp 75.000

Baca juga :  Pisah Sambut Karyawan Pimpinan PTPN IV Kebun Gunung Bayu, Penuh Keakraban dan Harapan Baru

SIM D
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor. Terdapat dua jenis SIM D:
1. SIM D: Setara dengan SIM C, untuk sepeda motor.
2. SIM DI: Setara dengan SIM A, untuk mobil.
• Biaya pembuatan SIM D dan DI baru: Rp 50.000
• Biaya perpanjangan SIM D dan DI: Rp 30.000

Tarif di atas sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku. Pastikan untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu agar terhindar dari denda atau masalah lainnya. (Robin Silalahi)