AMBON, GEMADIKA.com – Dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati Maluku, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil memulangkan 32 satwa dilindungi ke habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Sungai Salawai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/10/2024).
Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 28 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus), dan dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus). Keseluruhan satwa ini merupakan hasil penyelamatan dari berbagai lokasi di Maluku.
“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, dikutip dari Antara.
Sebelum dikembalikan ke alam bebas, satwa-satwa tersebut menjalani serangkaian proses rehabilitasi intensif di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Proses ini mencakup perawatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesiapan mereka beradaptasi di habitat alami.
Seto menekankan keunikan satwa endemik Maluku, “Satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku tidak dapat ditemukan di tempat lain. Ini menjadi kewajiban kita untuk menjaga keanekaragaman hayati di Maluku.”
BKSDA Maluku mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya konservasi dengan melaporkan setiap kasus penyelundupan satwa ke pihak berwenang. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. (MonD)