BURU, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buru sukses menyelenggarakan debat pertama calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 dengan tema “Strategi Pembangunan, Keadilan, dan Kesejahteraan” pada Rabu (23/10/2024). Acara ini digelar di Aula Kantor Bupati Buru bekerja sama dengan TVRI Maluku dan menghadirkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Keempat pasangan calon yang hadir adalah:
• Paslon Nomor Urut 1: M. Daniel Rigan dan dr. Udanto Harjo Abukasim, dengan jargon Mandat.
• Paslon Nomor Urut 2: Ikram Umasugi, dan Sudarmo, dengan jargon Ikhlas.
• Paslon Nomor Urut 3: Abdul Aziz Hentihu, dan Siti Gadis Nadia Umasugi, dengan jargon Basis.
• Paslon Nomor Urut 4: Amus Besan, dan Hamsah Buton, dengan jargon Amanah.
Menurut Kepala Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPUD Buru, Saiful Kabau, debat kandidat ini adalah salah satu tahapan penting dalam masa kampanye, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU No. 13 Tahun 2024. “Tujuan dari debat ini adalah agar masyarakat Kabupaten Buru bisa mengetahui visi dan misi dari masing-masing pasangan calon, yang nantinya akan menjadi acuan program kerja jika mereka terpilih,” jelas Saiful.
Saiful juga berharap setelah menyaksikan debat ini, masyarakat dapat menentukan pilihan secara cerdas. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara tersebut dan mengajak seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada 27 November mendatang.
Panelis dan Tata Tertib Debat
KPUD Kabupaten Buru juga mengundang empat panelis profesional untuk memandu jalannya debat, yaitu:
1. dr. Muhamad Sehol – Rektor Universitas Iqra Buru
2. dr. (Cand) Al Wahid Muhamad – Konsultan Hukum Pengadaan
3. dr. Nasaruddin Umar – Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah IAIN Ambon
4. dr. Abdul Manaf Tubaka – Dosen Pascasarjana IAIN Ambon
Sebelum debat dimulai, KPUD menyampaikan aturan tata tertib bagi peserta dan undangan.
Beberapa poin penting tata tertib adalah:
1. Peserta dan undangan wajib berpakaian bebas, rapi, dan sopan.
2. Semua undangan diharuskan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan serta tidak membawa barang-barang yang berbahaya.
3. Hanya nama-nama yang telah terdaftar dan memiliki undangan yang diperbolehkan memasuki area debat.
4. Pendamping tamu VIP hanya diperbolehkan mengantar hingga ke area debat.
5. Tim kampanye masing-masing pasangan calon diharapkan menjaga ketertiban selama debat berlangsung.
6. Pendukung tidak diperbolehkan membawa bahan kampanye kecuali atribut yang melekat di badan.
7. Selama debat, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan, serta tidak boleh melakukan tindakan intimidasi.
8. Penggunaan ponsel dan alat komunikasi harus dalam mode hening, dan dilarang menggunakan lampu kilat.
Setelah penjelasan tata tertib, acara dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis oleh panelis kepada Ketua KPUD Buru yang diwakili oleh Saiful Kabau, dan kemudian diserahkan kembali kepada moderator untuk memulai sesi penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon Bupati. (Kamel Jusmi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan