GROBOGAN, GEMADIKA.com – Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pesantren hingga kini masih belum ada titik terang dari Pemerintahan Kabupaten Grobogan.
Menanggapi hal itu, Calon Bupati Grobogan nomor urut 2, Bambang Pujiyanto dengan tegas akan memprioritaskan pembuatan Perbub tersebut, jika menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Untuk malam hari ini, Pasangan Bambang Catur, sepakat jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati akan segera, menuntaskan peraturan bupati tentang pesantren,” kata Bambang dalam sambutannya di acara Konsolidasi PKB di Hotel Grandmaster, Purwodadi, Grobogan, Rabu (23/10/2024) malam.
Pihaknya mengatakan bahwa Pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang ‘Nderek Kyai’ akan segera menyelesaikan Perbub tersebut.
“Jadi perdanya sudah jadi, beberapa waktu yang lalu cukup lama, namun demikian, perbubnya sampai sekarang ini belum diselesaikan, oleh karena itu kalau pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang Nderek Kyai itu saya kira akan segera menyelesaikan peraturan Bupati tentang Pesantren,” ungkapnya.
Masih dalam sambutannya, Bambang juga menjelaskan bahwa nantinya aka nada insentif untuk guru-guru Madrasah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), termasuk juga guru-guru sekolah minggu untuk umat agama Nasrani nantinya juga akan diberikan insentif, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap guru-guru tersebut.
“Disamping itu, Pasangan Bambang-Catur juga akan memperhatikan, baik itu guru-guru madin, guru-guru TPQ, guru-guru sekolah minggu, kebetulan disini ada partai pendukung dari partai perindo, engkong joko kebetulan beliau adalah tokoh Nasrani, oleh karena itu kami juga akan memberikan insentif kepada guru-guru sekolah minggu,” jelasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Grobogan Catur Sugeng Susanto menambahkan, Program-program pasangan Bambang-Catur nantinya akan dijalankan, jika memenangkan kontestasi Pilkada Grobogan pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
“Yang pasti, jika menang ya nanti dijalankan programnya, kalau kalah apa yang dijalankan, menang dulu baru nanti tunggu kerjanya Bambang-Catur untuk Grobogan Makmur,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 yang lalu, telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. (Reza Ori)