JAKARTA, GEMADIKA.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Selasa menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) untuk masa jabatan 2024–2029. Badan ini akan diisi oleh 19 legislator yang akan berperan penting dalam menampung dan menyampaikan aspirasi Masyarakat, Selasa (15/10/2024).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat tersebut menyampaikan, “Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui.”
Komposisi Anggota Badan Aspirasi Masyarakat
Komposisi keanggotaan Badan Aspirasi Masyarakat terdiri atas:
- Fraksi PDI Perjuangan: 3 orang
- Fraksi Partai Golkar: 3 orang
- Fraksi Partai Gerindra: 3 orang
- Fraksi Partai NasDem: 2 orang
- Fraksi PKB: 2 orang
- Fraksi PKS: 2 orang
- Fraksi PAN: 2 orang
- Fraksi Partai Demokrat: 2 orang
Dengan demikian, total anggota badan ini mencapai 19 orang, termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
Tugas Badan Aspirasi Masyarakat
Badan Aspirasi Masyarakat memiliki tugas penting untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun serta menelaah aspirasi tersebut, dan menyampaikan hasil penelaahan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti. Selain itu, mereka juga bertugas untuk:
- Melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.
- Menangani laporan masyarakat yang bersifat umum.
- Menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Rencana Pembentukan Badan Aspirasi
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebelumnya mengungkapkan rencana pembentukan Badan Aspirasi sebagai alat kelengkapan dewan yang akan menjadi wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.
“DPR ini ‘kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10).
Cucun menjelaskan bahwa Badan Aspirasi tidak hanya memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, tetapi juga akan menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.
Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Dalam rapat yang sama, DPR juga menetapkan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang kini menjadi 13 komisi, meningkat dari 11 komisi pada periode sebelumnya.
“Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024, telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi. Yaitu komisi I sampai dengan komisi 13,” kata Ketua DPR, Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat Paripurna kali ini juga menetapkan komposisi keanggotaan Badan Aspirasi Masyarakat dari delapan fraksi parpol di DPR, yang memastikan keterwakilan suara rakyat dalam setiap kebijakan.
Persetujuan dari Anggota Dewan
Di akhir rapat, Puan meminta persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir, dan serentak mereka menjawab, “Setuju.”
(MonD)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan