DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Pengamat politik menyerukan agar Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera memanggil dan mengambil tindakan terhadap oknum ASN dan Non-ASN yang diduga terlibat dalam kampanye politik. Salah satu nama yang muncul dalam dugaan tersebut adalah Taufik Hidayat, yang diduga ikut mengampanyekan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Deliserdang, H.M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, melalui status WhatsApp-nya belum lama ini.

Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat luas terkait kewajiban netralitas aparatur negara dalam Pemilu dan Pilkada, yang diatur oleh undang-undang.

Dugaan ini muncul setelah beredarnya tangkapan layar dari status WhatsApp Taufik Hidayat, yang menunjukkan gambar kampanye Paslon nomor 3. Tangkapan layar tersebut kemudian menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya. Selain itu, juga ditemukan tangkapan layar lain dari akun media sosial Taufik, yang menunjukkan dirinya berfoto dengan simbol “tiga jari,” yang diduga erat kaitannya dengan kampanye paslon tersebut. Namun, belakangan, unggahan tersebut telah dihapus dari akun media sosialnya, termasuk status di WhatsApp.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa Taufik, yang berstatus Non-ASN, sebelumnya bertugas di Satpol PP Deliserdang dan kemudian menjadi ajudan H.M. Ali Yusuf Siregar. Saat ini, ia menjabat sebagai tenaga honorer di bagian protokoler.

“Sudah cukup lama tenaga honorer ini tidak terlihat di Kantor Bupati atau dalam acara resmi Pj Bupati Deliserdang. Dikatakan pula bahwa istrinya, Yuni Erlin Siregar, yang merupakan ASN Pemkab Deliserdang, juga sempat memposting gambar Paslon nomor 3 di akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu juga telah dihapus. Sebagai ASN, seharusnya dia menjaga netralitas,” ujar warga tersebut.

Pengamat politik dan hukum, Harizal, menegaskan bahwa ASN maupun Non-ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, karena mereka merupakan aparat yang digaji oleh negara, baik dari APBN, APBD, hingga dana desa.

“Sebagai aparatur yang dibayar oleh negara, ASN dan Non-ASN tidak boleh terlibat dalam mendukung atau menentang pasangan calon dalam Pemilu atau Pilkada. Ini adalah aturan dasar yang harus dipahami oleh seluruh aparatur negara,” kata Harizal kepada wartawan pada Sabtu (12/10/2024).

Ia merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. SKB ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, yang juga berlaku bagi pegawai Non-ASN.

Harizal juga menyoroti bahwa pelanggaran netralitas ASN kini sering terjadi melalui media sosial. Bahkan tindakan sekecil “like” pada postingan yang mendukung paslon dapat dianggap sebagai pelanggaran.

“Kampanye di media sosial adalah bentuk pelanggaran yang semakin marak. Sebagaimana disebutkan oleh Ketua Bawaslu RI, bahkan memberikan ‘like’ saja tidak dibenarkan, apalagi jika sampai memposting status yang mengarah pada dukungan politik,” jelas Harizal.

Harizal mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera menyelidiki dugaan ini dengan serius, mengingat jejak digital dari akun media sosial menjadi bukti penting. Ia juga meminta agar Bawaslu berkoordinasi dengan Inspektorat untuk membawa kasus ini ke Gakkumdu, agar laporan publik bisa memberikan efek jera bagi ASN dan Non-ASN yang melanggar.

“Inspektorat harus bertindak cepat. Jika terbukti, kasus ini harus dilaporkan ke publik agar menciptakan efek jera. Netralitas ASN dan Non-ASN sangat penting dalam setiap pemilu, karena mereka dibiayai oleh uang negara,” tutup Harizal. (W. Ardiansyah)