MEDAN, GEMADIKA.com – Lembaga Garda Indonesia Satu meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengambil alih penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 sebesar Rp78 miliar di Kabupaten Batubara. Dana yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Keuangan tersebut diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketua Garda Indonesia Satu, Edy Simatupang, mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (4/10/2024), di Medan, bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini. “Penanganan dana PEN di Batubara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batubara hingga kini masih belum ada kejelasan,” ujar Edy.

Menurut Edy, penggunaan dana yang jumlahnya mencapai Rp78 miliar itu harus segera diusut tuntas oleh Kejagung RI. Garda Indonesia Satu, lanjut Edy, berencana akan melakukan pengecekan langsung di lapangan, bersama tim ahli konstruksi, untuk memastikan apakah proyek-proyek yang menggunakan dana tersebut benar-benar sesuai dengan yang direncanakan.

Baca juga :  Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Apel Bersama Awal Tahun 2025

“Kami akan memverifikasi kondisi dari 14 paket proyek peningkatan ruas jalan yang dibiayai dana PEN. Apakah proyek-proyek tersebut masih layak digunakan atau justru sebaliknya,” tambahnya.

Beberapa proyek yang didanai oleh dana PEN di antaranya peningkatan ruas jalan di Desa Sumber Padi, Kecamatan Datok Lima Puluh dengan nilai Rp7,3 miliar, dan peningkatan ruas jalan di Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh senilai Rp11,4 miliar. Ada juga proyek lain seperti peningkatan ruas jalan dari Cahaya Pardomuan ke Kampung Panjang senilai Rp6,5 miliar serta beberapa proyek lainnya.

Baca juga :  Berita Terkini: Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Speaker di Gereja HKBP Dolok Jetun

Edy menyoroti bahwa pengerjaan proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Ini menjadi utang Pemkab Batubara kepada masyarakat,” tegas Edy.

Ia menambahkan bahwa langkah terbaik dalam penuntasan dugaan korupsi ini adalah melalui Kejagung RI dan lembaga anti-korupsi lainnya. “Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting agar kasus ini dapat diusut dengan transparan,” tutup Edy. (Selamet)