JAKARTA, GEMADIKA.com – Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik usai membongkar mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi III DPR, keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati turut hadir dalam rapat itu.

Rahayu Saraswati atau lebih dikenal dengan Sara merupakan anggota DPR yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII. Dia merupakan putri Hashim Djojohadikusumo sekaligus Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam rapat tersebut, Sara mengatakan bahwa kehadirannya ini mewakili organisasinya untuk membela Ipda Rudy Soik yang kini tengah menempuh jalur hukum usai dipecat sebagai anggota Polri.

“Namun, saya hadir pada hari ini bukan hanya sebagian anggota DPR yang mewakili rakyat Indonesia, tapi juga saya hadir di sini sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti TPPO,” kata Rahayu dalam rapat, Senin (28/10/2024).

Baca juga :  Promosindo Group Buka Peluang Kepemimpinan di 514 Kabupaten/Kota: Ekspansi Besar Menuju 50 Tahun Kejayaan

Dia mengungkap bahwa organisasi itu merupakan organisasi yang ia dirikan sejak menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Sara bilang organisasinya kini sudah memiliki 30 anggota dari individu maupun lintas organisasi.

Sara juga menegaskan kehadirannya ini untuk membela Rudy yang dinilai telah mengalami tindakan sewenang-wenang. Ia mengaku telah lama mengenal Rudy sejak menjadi aktivis anti TPPO.

“Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya sebagai aktivis anti TPPO, sebelum menjadi anggota DPR,” kata Sara.

Baca juga :  Waspada! Virus HMPV Merebak di China: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat dari kepolisian beberapa saat setelah menyelidiki kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT.

Rudy diberhentikan dengan cara tidak hormat atau PTDH, karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.

Rudy kini telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.

“Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024). (Reza Ori)