JAKARTA, GEMADIKA.com – Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Tol (KKJTJ), DR diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Tol Mohamed bin Zayed (MBZ), Selasa (1/10/2024).

“Saksi DR, yang merupakan anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Jakarta-Cikampek II Elevated periode 2015 hingga 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).

Kata Harli, DR diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, pada ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Menurutnya, pemeriksaan DR untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka DP yang diduga terlibat dalam korupsi pada proyek pembangunan design and build Tol Japek II Elevated tersebut.

“Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur vital ini, guna menegakkan keadilan serta memberantas korupsi di sektor proyek strategis nasional,” kata Harli.

Sebelumnya, sudah ada empat terdakwa dalam kasus tersebut dan telah dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2024 lalu.

Para terdakwa tersebut yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 510 miliar. (Tim)