JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus menghebohkan mengenai seorang baby sitter di Sulawesi Selatan yang mencekoki anak majikannya dengan obat penggemuk badan selama setahun tanpa sepengetahuan orang tua. Akibatnya, anak tersebut jatuh sakit dan mengalami moon face, sebuah kondisi di mana wajahnya membengkak.

Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial N (36). Dalam keterangan yang diberikan, N mengaku membeli obat tersebut dari marketplace atau lapak online.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya,” ucap Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa (15/10/2024).

Polisi Selidiki Jaringan Tersangka

Saat ini, polisi masih menyelidiki percakapan antara N dan rekan-rekannya yang juga menggunakan metode serupa untuk menggemukkan anak asuh mereka.

“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring),” beber Farman.

BPOM RI Buka Suara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengingatkan bahwa obat yang diperoleh pelaku, yaitu deksametason, termasuk dalam kategori obat keras. Obat ini tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.

“Deksametason adalah obat keras,” tegas Koordinator Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, saat dihubungi detikcom pada Selasa (15/10/2024). Ia menambahkan, “Pembelian obat di marketplace seharusnya tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam penjualan resmi, harus menunjukkan resep dari dokter sebelum disetujui untuk pengiriman.”

Eka juga menjelaskan bahwa BPOM kerap melakukan patroli siber untuk menindak penjualan obat-obatan secara ilegal di marketplace. “Berdasarkan hasil patroli siber dari tahun 2021 hingga 2024, kami menemukan ratusan ribu tautan penjualan obat ilegal secara daring,” ujarnya.

Baca juga :  Pesisir Pantai Pulau Bali Dipenuhi Sampah, Mayoritas Kiriman dari Sungai di Jawa

Kepala BPOM RI Menyatakan Penyesalan

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyesalkan kasus ini dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap penjualan obat di luar toko resmi secara daring. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan patroli siber.

Kasus pengasuhan ini telah membuat para ibu meradang. Baby sitter tersebut berdalih memberikan obat penggemuk, namun tindakan ini justru berdampak buruk pada kesehatan anak yang diasuh.

Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes M Khusnan, mengingatkan agar orang tua tidak mempercayakan anak mereka sepenuhnya kepada baby sitter. Ia mengimbau ibu-ibu yang memiliki anak kecil untuk mengawasi dengan teliti perilaku anak mereka.

“Harus betul-betul diamati, apakah perilakunya berubah atau tidak. Kemudian dalam penggunaan obat harus terus diawasi. Jangan mudah memberikan steroid kepada anak-anak,” ujar Khusnan kepada detikJatim pada Selasa (15/10/2024).

Tersangka Terancam Hukum Berlapis

Sebelumnya diberitakan, baby sitter berinisial NB (36) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan obat yang mengandung deksametason dan siproheptadine kepada balita yang diasuhnya. Tindakan ini terancam dikenakan pasal berlapis.

Balita tersebut merupakan anak Linggra Kartika. Linggra tidak menyangka bahwa baby sitter yang ia percayai telah mencekoki anaknya dengan obat-obatan keras selama setahun tanpa sepengetahuannya. “Tersangka meminumkan obat tanpa izin dan tidak diketahui oleh pelapor sebagai ibu kandung korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat pers release di Mapolda Jatim pada Selasa (15/10/2024).

Baca juga :  Kabar Gembira! Kemensos Percepat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025, Simak Cara Cek Statusnya

Tersangka juga mengaku memberikan obat tersebut untuk meningkatkan nafsu makan anak asuhnya. Namun, akibatnya, korban justru jatuh sakit dan mengalami pembengkakan pada wajah dan tubuh. Hal ini berdampak pada hormon kortisol dan hormon pertumbuhan anak, sehingga ia harus menjalani terapi hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

“Berat badan korban mencapai 19,5 kg, sementara NB bukan ahli farmasi,” tambahnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Imbauan untuk Orang Tua

Surabaya: Polda Jawa Timur berkomitmen untuk mengembangkan kasus babysitter yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk. Tersangka N menyebutkan bahwa praktik ini biasa dilakukan oleh dirinya dan teman-temannya di kalangan babysitter.

“Pelaku N ini mengakui bahwa pemberian obat penggemuk adalah hal lazim dilakukan teman-teman pelaku di kalangan babysitter,” ungkap Dirreksrimum Polda Jatim, Kombes Farman. (Mnztd)