JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi serta kepentingan umum. Evaluasi ini diadakan secara hybrid pada Kamis (10/10/2024) di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I, Gunawan Eko Movianto, dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, serta Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga :  Kemkomdigi Blokir 43 Ribu Konten Judi Online dalam 6 Hari Pertama 2025

Gunawan menekankan pentingnya evaluasi ini untuk memastikan Ranperda RTRW yang akan disahkan tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.

“Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa Perda yang akan ditetapkan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” ujar Gunawan dalam sambutannya.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah menemukan bahwa dari Rancangan RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2024-2043, terdapat 49 bagian yang memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, terdapat dua bagian yang masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum dapat disahkan.

Dalam diskusi yang berlangsung, Krishna Samudra, Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, memberikan perhatian khusus pada pengaturan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKPR Laut). Ia menegaskan bahwa pengaturan ini harus selaras dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara yang telah mendapat persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca juga :  Menteri BUMN Dorong Hilirisasi dan Industrialisasi Jadi Program Utama Pemerintah Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi RI

Selain masukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, berbagai kementerian serta lembaga lainnya juga memberikan masukan teknis guna menyempurnakan Rancangan Perda tersebut. Evaluasi ini akan diproses lebih lanjut oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda definitif.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan RTRW Provinsi Maluku Utara dapat segera disahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.

(Selamet)