JAKARTA, GEMADIKA.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pusat dan daerah untuk mengevaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Acara tersebut berlangsung pada Rabu (16/10/2024) di Orchardz Hotel, Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Subhany, Perencana Ahli Madya Urusan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, memberikan gambaran terkait pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2024, yang sudah memasuki akhir triwulan ketiga melalui aplikasi e-SPM.

“Jumlah provinsi yang sudah melaporkan dengan menginput data pada e-SPM berjumlah 35 provinsi, di luar Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan,” kata Subhany.

Namun, ia juga menyoroti bahwa ada beberapa provinsi yang masih menunjukkan inkonsistensi dalam pelaporan antara triwulan kedua dan ketiga. “Pada triwulan ketiga ini, masih ada provinsi yang belum menginput data, padahal pada triwulan sebelumnya sudah menunjukkan progres,” tambahnya.

Capaian Nasional dan Kendala Daerah
Subhany menjelaskan bahwa capaian nasional SPM Trantibumlinmas di tingkat provinsi menjelang akhir triwulan ketiga rata-rata mencapai 66,84%. Angka ini terdiri dari 55,41% untuk penerima layanan dasar dan 12,25% untuk mutu layanan dasar.

Sementara itu, rata-rata capaian nasional di tingkat kabupaten/kota pada triwulan kedua 2024 tercatat sebesar 54,95%. Untuk rincian layanan, data menunjukkan capaian pelayanan ketentraman dan ketertiban umum sebesar 56,04%, pelayanan informasi rawan bencana 47,43%, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana 51,18%, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 50,81%, dan pelayanan penyelamatan korban kebakaran sebesar 58,98%.

Meski ada kemajuan, Subhany mengakui masih ada kendala yang menghambat penerapan SPM di daerah, seperti pendataan penerima layanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta masalah anggaran. “Ini adalah permasalahan klasik yang sering dihadapi oleh daerah. Diperlukan political will dari pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Tiga Langkah Kunci dalam Penerapan SPM

Pada akhir pertemuan, Subhany menyampaikan tiga langkah penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penerapan SPM Trantibumlinmas:

  1. Pelaporan Tepat Waktu: Daerah diharapkan melaporkan hasil pelaksanaan SPM tahun 2024 secara tepat waktu melalui aplikasi e-SPM.
  2. Koordinasi dengan OPD Terkait: Tim penerapan SPM diminta untuk berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melakukan pendataan warga negara yang memperoleh layanan SPM Trantibumlinmas.
  3. Rencana Tindak Lanjut: Daerah harus segera merumuskan rencana tindak lanjut atas berbagai isu dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan SPM.

“Hal yang perlu kita cermati bersama adalah belum ada daerah yang sepenuhnya melaksanakan empat tahapan SPM sesuai amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021,” jelas Subhany.

Dengan penekanan pada peningkatan koordinasi dan perencanaan yang lebih matang, Kemendagri berharap penerapan SPM Trantibumlinmas dapat lebih optimal di akhir tahun ini. (Selamet)