JAKARTA, GEMADIKA.com – Aplikasi MiChat kembali menjadi sorotan publik terkait isu prostitusi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sikap tegas terhadap aplikasi yang melanggar norma dan aturan perundang-undangan di Indonesia.

Kontroversi MiChat dan Sikap Kominfo

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas aplikasi yang mempromosikan konten negatif. “Semua [aplikasi] yang melanggar undang-undang di Republik Indonesia ini ya mempromosikan konten-konten negatif dan lain semacamnya itu akan ada tindakan hukum gitu,” kata Nezar saat ditemui di GTD STMM Jogja, Jumat (11/10/2024).

Nezar menambahkan, “Enggak peduli mau MiChat kek atau yang lain, pokoknya kalau melanggar undang-undang kita akan lakukan penegakan hukum.”

Latar Belakang MiChat

MiChat, platform media sosial yang didirikan pada 2018, telah diunduh lebih dari 10 juta kali di seluruh dunia. Namun, aplikasi ini kini dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk:

  1. Penyalahgunaan data pribadi
  2. Penipuan
  3. Eksploitasi anak
  4. Transaksi prostitusi online (dikenal dengan istilah “open BO”)

Status Pendaftaran MiChat

Berdasarkan data di situs PSE Kominfo, MiChat terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Nama resminya adalah MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM dengan MICHAT PTE LIMITED sebagai perusahaan pendaftar.

Kemungkinan Penyebab Pemblokiran

Jika MiChat diblokir, beberapa kemungkinan penyebabnya antara lain:

  1. Pelanggaran Kebijakan: Terlibat dalam aktivitas yang melanggar kebijakan seperti spam, penipuan, atau perilaku tidak pantas.
  2. Aktivitas Mencurigakan: Penggunaan dari banyak perangkat atau lokasi berbeda dalam waktu singkat.
  3. Masalah Teknis: Pemblokiran sementara akun akibat masalah teknis atau pembaruan sistem.

Indonesia merupakan negara dengan persentase pengguna tertinggi aplikasi MiChat di dunia, yaitu 83,73 persen berdasarkan data yang dihimpun Similarweb.

Kominfo di bawah kepemimpinan Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memblokir semua aplikasi yang melanggar norma dan aturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital. (Mnztd)