SEMARANG, GEMADIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

KPU Jateng telah menerima laporan dari paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan LADK sebanyak Rp 50 juta pada Rabu (25/9/2024).

Nilai Rp 50 juta yang tercatat di LADK paslon nomor urut 1 merupakan penerimaan sumbangan paslon itu sendiri yang berbentuk uang tunai dan masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paslon tersebut.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Luthfi–Yasin melaporkan Rp 47,8 juta LADK ke KPU Jateng pada Jum’at (27/9/2024).

Baca juga :  Babinsa Jayengan Motivasi Pedagang Pakaian Keliling: Dorong Semangat UMKM di Surakarta

Sebanyak Rp 1 juta merupakan saldo awal RKDK dan Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari paslon. Namun Rp 46,8 juta dalam RKDK Luthfi-Yasin ini berbentuk barang.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa aturan dana kampanye sudah tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Setiap Paslon Wajib menyampaikan kepada KPU berupa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), melaporkan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).

Baca juga :  Antusiasme Warga Membludak! Kapolres dan Bupati Purworejo Tinjau Langsung Pemutihan Pajak di Samsat: “Tak Diskon Maka Tak Sayang”

Menurutnya, melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), dapat menunjukan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Konstestasi Pilkada Serentak 2024.

KPU Jateng meminta agar tim kampanye kedua paslon dan parpol pengusung memahami kategorisasi kampanye beserta mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye, dan dilaporkan secara terbuka.

“Tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan diumumkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye Pilkada,” tambahnya. (Tim)