SUKA MAKMUE, GEMADIKA.comMantan Ketua KIP Nagan Raya, Teuku Abdul Rasyid, meminta Ketua KIP Nagan Raya untuk tetap berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Nagan Raya. Hal ini demi mewujudkan Pilkada yang Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil), sehingga dapat melahirkan pemimpin berkualitas. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (29/10/2024).

Menurut Teuku Abdul Rasyid, kesuksesan pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada Ketua KIP sebagai pemimpin manajerial dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di kabupaten. ” Beberapa waktu yang lalu ketua KIP Nagan Raya telah mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa ada hubungan keluarga dengan salah satu Paslon Bupati Nagan Raya, kita berharap tetap berpegang teguh pada komitmen pakta integritas yang di tanda tangani dapat di implementasikan sampai ke penyelenggara pemilu tingkat desa mengingat ujung tombak pelaksanaan pilkada pada penyelenggara pemilu tingkat desa,” ujar Teuku Abdul Rasyid.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya KIP Nagan Raya untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak golput dan menggunakan hak pilihnya di TPS. “Semakin banyak tingkat kehadiran Pemilih datang ke TPS barometer penyelenggara pemilu bagus kinerjanya. Ketika ada permasalahan pilkada di tingkat Desa langsung dapat di selesaikan di tingkat desa, ketika ada permasalahan di tingkat kecamatan langsung di selesaikan di tingkat kecamatan Agar dapat di minimalisir di tingkat Kabupaten Kebiasaan masyarakat kita enggan melaporkan permasalahan pilkada di tingkat desa dan baru di munculkan ketika di tingkat kecamatan atau tingkat kabupaten,” tambahnya.

Teuku Abdul Rasyid juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang seringkali enggan melaporkan permasalahan Pilkada di tingkat desa dan baru menyampaikan saat sudah di tingkat kecamatan atau kabupaten.

Ia menutup dengan harapan agar Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilu) Nagan Raya dapat fokus melakukan pengawasan berjenjang dalam pelaksanaan Pilkada di kabupaten.

” Semua mata tertuju pada penyelenggara pemilu, selain di pantau oleh masyarakat penyelenggara pemilu juga di pantau oleh pemantau pemilu, LSM, ormas, unsur lainnya,” pungkasnya. (Rahmad P. Ritonga)