LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Sejumlah awak media di Lampung Timur menyayangkan pernyataan Mukhlis, Ketua PWI Lampung Timur, terkait pemberitaan tentang peristiwa penusukan dengan senjata tajam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sukadana. Para jurnalis sebelumnya telah mengonfirmasi informasi tersebut melalui Kepala KPR, Mario Filie. Namun, setelah berita itu diterbitkan, Mukhlis dianggap seolah-olah mengintervensi para wartawan dengan mengonfirmasi kembali secara sepihak melalui Kepala KPR, Mario Filie, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Pernyataan yang disampaikan oleh Mario Filie melalui Mukhlis tersebut dinilai tidak mencerminkan klarifikasi yang objektif, karena sebelumnya para jurnalis telah menerbitkan berita berdasarkan hasil konfirmasi dari pihak Rutan. Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Mukhlis melalui media adalah sebagai berikut:

“Dengan adanya klarifikasi ini diharapkan masyarakat dan pihak media dapat lebih memahami konteks dari kebijakan yang diambil serta pentingnya menjaga amanah dan prosedur saat mengakses informasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemberitaan tersebut sudah sesuai standar SOP oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sukadana, Lampung Timur.”

Namun, menurut para jurnalis, pernyataan Mukhlis selaku Ketua PWI Lampung Timur justru mencederai profesionalisme mereka. Hairul, yang mewakili para awak media, menilai bahwa Mukhlis secara tidak langsung menyebut media mereka tidak profesional.

Baca juga :  Kontroversi Pengawalan Mobil RI 36: Ferry Irwandi dan Mahfud MD Ungkap Pelanggaran Hukum dalam Kasus Raffi Ahmad

“Hairul mewakili para Awak Media mengatakan, Kami merasa dilukai atas kalimat yang dilontarkan oleh Mukhlis selaku oknum ketua PWI Lampung Timur, dimana dirinya dan Kawan-kawan dari Awak media ini menyebutkan seakan pernyataan Mukhlis ini, bahwa media Kami tidak Profesional, Kita semua tahu bahwa karya jurnalis yang diterbitkan oleh media merupakan hasil kerja teman wartawan dilapangan dan secara otomatis itu menjustifikasi kerja sebagian besar teman-teman yang dianggapnya tidak Profesional ini,” Kata Hairul mewakili para awak media, pada selasa (8/10/2024).

Hairul menambahkan bahwa pernyataan Ketua PWI Lampung Timur tersebut bisa memicu kesalahpahaman di kalangan publik, terutama jika dikaitkan dengan penilaian profesionalisme para jurnalis. Menurutnya, jika ada pemberitaan yang dianggap kurang berimbang, ruang hak jawab selalu tersedia, dan seharusnya digunakan, bukan malah menyudutkan para wartawan.

Mantan Ketua KWRI Lampung Timur menegaskan bahwa Mukhlis, sebagai Ketua PWI Lampung Timur, seharusnya terlebih dahulu mengklarifikasi dengan para wartawan terkait kejadian sebenarnya sebelum menemui pihak Rutan. Hal ini penting agar tidak muncul pernyataan yang dapat memperkeruh suasana di mata publik.

Baca juga :  Presiden Prabowo Beri Tanggapan Usulan Soal Dana Zakat Untuk Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Hairul juga mengingatkan bahwa pihak Rutan Klas IIB Sukadana, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, dapat menempuh jalur yang sesuai prosedur, seperti melaporkannya ke Dewan Pers.
“Jangan hanya menyebut ‘banyak’. Kalau merasa ada yang salah, sebutkan nama medianya agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan wartawan,” tegas Hairul.

Menurutnya, menjadi pejabat publik harus siap menerima kritik. Fungsi pers sebagai lembaga kontrol masyarakat adalah hal yang wajar, dan kritik terhadap kebijakan yang terjadi di Rutan Klas IIB Sukadana seharusnya diterima dengan terbuka.
Hairul dan rekan-rekan jurnalis menuntut Mukhlis untuk bertanggung jawab atas pernyataannya. “Harus dijelaskan secara rinci, apa yang dimaksud dengan tidak profesional. Jangan membuat blunder. Ketua PWI Lampung Timur harus ikut menjaga suasana tetap kondusif,” pungkas Hairul.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun mereka tidak bernaung di bawah organisasi PWI, mereka tetap bekerja secara profesional, berwawasan luas, dan berintegritas dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. “Kami selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber sebelum berita kami terbitkan,” tutup Hairul. (Fatullah)