NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Demi mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tertib dan aman, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami dalam konferensi pers di Kantor Panwaslih, Minggu (27/10/2024), menegaskan bahwa himbauan ini didasarkan pada regulasi yang jelas dan mengikat.

Baca juga :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Tadu Raya Intensifkan Komunikasi dengan Warga Desa Simpang Jaya di Nagan Raya

“Dasar hukum demikian, dan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan. Kami mengimbau kepada Paslon untuk mematuhi segala aturan yang dikeluarkan, tentang kampanye pemilihan di Kabupaten Nagan Raya,” katanya.

Himbauan ini merujuk pada dua landasan hukum utama:

  1. Keputusan KIP Nagan Raya Nomor 950 tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi APK
  2. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 100.4.6/597 tentang penjelasan jalan protokol dan taman kota

Said Zamzami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap zona-zona terlarang dan aspek keselamatan dalam pemasangan APK.

Baca juga :  Dandim 0116/Nagan Raya Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76 di Kantor Bupati Nagan Raya

“Kami telah menyurati semua Paslon dengan dilandasi dasar hukum atas kesepakatan dalam Rakor beberapa waktu yang lalu dengan menyepati setiap poin, demi berjalannya kampanye yang tentram dan tertib,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Panwaslih Nagan Raya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang berkualitas dan berintegritas, dengan mengedepankan aspek ketertiban dan keamanan publik. (Rahmad P Ritonga)