MEDAN, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara resmi melaporkan akun media sosial @noora_Aritonang ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama pada Sabtu (12/10/2024). Laporan ini diajukan setelah akun tersebut mengunggah konten yang dinilai menyinggung agama dan menimbulkan keresahan di kalangan pemeluk agama tertentu.

Dalam unggahannya, @noora_Aritonang menyatakan hal-hal yang dianggap menghina keyakinan umat Kristiani. “Eh ada Tuhan berumur delapan hari, nonotnya dipotong, umurnya tiga puluh tiga tahun tidak difungsikan. Mantap kali Tuhan kayak gini bah, itu pertanyaan saya, Tuhan kau normal apa nggak itu, Yesus normal apa nggak itu, jangan-jangan…,” tulis akun tersebut, yang langsung memicu reaksi dari masyarakat.

Merasa tersinggung dengan konten tersebut, sejumlah pemeluk agama yang mengakui Yesus sebagai Tuhan melaporkan akun itu ke pihak berwenang.

Laporan resmi disampaikan melalui Waka III PBB DPD Sumut, Rio Desman Nainggolan, dengan nomor laporan STTPL/B/1426/X/2024/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 12 Oktober 2024.

Baca juga :  Warga Resah, Lurah dan Camat Medan Denai Enggan Temui Masyarakat di Tengah Konflik Kepemimpinan

Ketua PBB DPD Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba, S.Si., S.H., M.Si., M.H., menyayangkan unggahan tersebut dan menilai bahwa ada unsur kesengajaan untuk menciptakan kegaduhan, baik di media sosial maupun dalam kehidupan nyata.

“Negara kita dikenal dengan keberagamannya, yang telah menjadi budaya damai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, PBB sangat menyayangkan bahwa konten-konten seperti ini terus berulang terjadi,” ujar Dr. Ronal Gomar Purba.

Ia menegaskan bahwa PBB akan terus berperan aktif sebagai kontrol sosial, memantau setiap upaya yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang ingin memecah belah masyarakat berdasarkan agama.

“PBB akan melaporkan siapa pun yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama jika itu berkaitan dengan penistaan agama,” tambahnya.

Dr. Ronal juga berharap agar pihak kepolisian lebih peka terhadap konten-konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang diduga sebagai penistaan agama.

Baca juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan 2025, Kapolres Simalungun Gelar Rapat Evaluasi Kamtibmas Bersama Seluruh Jajaran

Ketua PBB DPD Sumut juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kepada seluruh anggota Pemuda Batak Bersatu Sumut, mari kita rawat dan jaga persatuan serta keberagaman di Sumatera Utara agar tetap harmonis,” himbau Dr. Ronal.

Ini bukan pertama kalinya PBB DPD Sumut melaporkan kasus serupa. Sebelumnya, mereka juga melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pengguna media sosial dengan akun “Ratu Entok.” Kasus tersebut telah diproses oleh Polda Sumut, dan Ratu Entok kini ditetapkan sebagai tersangka.

PBB DPD Sumut mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut dan berharap agar akun @noora_Aritonang juga segera diproses hukum guna menghindari kerusuhan yang lebih besar di masyarakat. (Robinsius Silalahi)