MESUJI, GEMADIKA.com – Jajaran Polres Mesuji, melalui Sat Reskrim, menggelar press release terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh tersangka berinisial FI, warga Desa Sido Mulyo. Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Ahmad, yang berlokasi di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, menggunakan senjata api ilegal. Press release berlangsung pada Selasa (05/10/2024).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menjelaskan bahwa penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah hutang piutang antara tersangka dan korban.
Lebih lanjut, AKBP Harris menuturkan bahwa tersangka memiliki utang kepada korban dan berencana melakukan pembayaran dengan menjaminkan senjata api rakitan miliknya.
“Saat menjaminkan senjata api rakitan, tersangka menembakkan senjata tersebut dan mengenai kaki sebelah kiri korban,” tegasnya.
Diketahui, tersangka merupakan pegawai honorer di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten Mesuji. Kapolres menambahkan bahwa motif penembakan masih dalam penyelidikan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, untuk menentukan apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris Waka Polres Mesuji Kompol Heru Sulistiyananto Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili dan Plt. Kasi Humas Polres Mesuji IPDA Tata Subrata. (Anang Kurniawan)