MEDAN, GEMADIKA.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak 2024.

Penegasan ini disampaikan saat acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (23/10/2024).

“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,” ujar Fatoni, memperingatkan seluruh ASN di Sumut agar menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan Pilkada.

Fatoni menjelaskan, sejak Juli 2024, ia telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas ASN. Hal ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencoreng integritas pemilihan.

“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.

Baca juga :  Polres Asahan Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan 4 Remaja Anggota Geng Motor WSF

Selain itu, Fatoni juga mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN guna menciptakan suasana kondusif di Sumut, termasuk di dunia maya. Netralitas ASN dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.

“Bupati dan Walikota juga harus melaksanakan fungsi mereka dengan baik. Kita semua harus bersama-sama menjaga netralitas ASN agar I klim kondusif ini tetap terpelihara, baik di lingkungan kita maupun di dunia maya,” kata Fatoni.

Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi ASN selama Pilkada, antara lain tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, tidak boleh menjadi panitia kampanye, dan dilarang mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut sebagai pegawai negeri. ASN juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye atau menghadiri acara partai politik.

Baca juga :  Menyentuh! Bayi 45 Hari Penderita Hidrosefalus dari Keluarga Prasejahtera Butuh Uluran Tangan, RS Sempat Tolak Rawat

ASN bertanggung jawab besar untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan baik dan transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas. Kita juga tahu bahwa netralitas ASN dijamin dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Fatoni.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, menyampaikan apresiasi terhadap deklarasi netralitas yang dilakukan oleh Pj Gubernur. Menurutnya, langkah ini adalah terobosan penting dalam memastikan ASN di Pemprov Sumut tetap netral.

“Deklarasi ini merupakan salah satu terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN. Ini akan menjadi legitimasi bahwa ASN telah bersikap netral,” kata Rony.

Acara Deklarasi Netralitas ASN ini diikuti oleh ASN dari seluruh wilayah Sumut dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto, dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut. (Selamet)