MESUJI, GEMADIKA.com – Seorang pengedar narkoba berinisial ED (40), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Mesuji di kediamannya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, pada Sabtu (26/10/2024).

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandi, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, membenarkan penangkapan tersebut.

“Memang benar, pagi tadi anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi,” jelas IPTU Andy Ruswandi.

Baca juga :  Realisaliakan Dana Desa 2024 Pemerintah Desa Eka Mulya Bangun Rabat Beton Permudah Akses Transportasi Warga

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.

barang bukti.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

• 1 plastik klip besar berisi plastik klip ukuran sedang dengan label “250” berisi narkotika jenis sabu,
• 1 plastik klip sedang bertuliskan “200” berisi narkotika jenis sabu,
• 1 plastik klip bertuliskan “150” berisi sabu,
• 1 plastik klip sedang bertuliskan “100” berisi sabu,
• 1 plastik klip bertuliskan “50” berisi sabu,
• 2 plastik klip berisi total 16 butir ekstasi,
• 5 plastik klip kecil bekas pakai,
• uang tunai Rp400.000, serta
• dua ponsel, Nokia biru dan Oppo A57 hitam.

Baca juga :  Realisasikan Harapan Masyarakat, Desa Sungai Cambai Bangun Rabat beton Dari DD T.A 2024 di Mesuji

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anang Kurniawan)