MEDAN, GEMADIKA.com – Tiga pemuda yang diduga akan melakukan aksi pembegalan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, berhasil ditangkap oleh Tim Patroli Presisi Polres Pelabuhan Belawan pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketiga pelaku berinisial AI (24), RS (21), dan RD (24), diketahui merupakan warga Kampung Salam, Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi ketika tim patroli mencurigai gerak-gerik tiga pemuda yang melintas berboncengan dengan sepeda motor.
“Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya, Tim Patroli langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 2 buah celurit, 1 buah pisau pemotong, dan 1 unit HP,” katanya, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil interogasi awal, Janton mengungkapkan ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan.
“Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam (sajam) dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Robin Silalahi)