JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemeriksaan mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp.1,77 miliar, ditunda hingga pekan depan.
“Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,’’ sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, HCB telah bertemu penyidik dan meminta agar pemeriksaannya diundur karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak dapat mendampingi hari ini.
Kasus penggelapan dana PWI Pusat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Laporan pertama diterima pada 8 Agustus 2024 dari seorang pelapor berinisial HB, yang menyebutkan bahwa PWI menjadi korban penggelapan.
“Terlapor dalam kasus ini adalah HCB bersama beberapa orang lainnya,” lanjut Ade Ary.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada November 2023, saat pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Audiensi tersebut membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW), yang kemudian menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk mendukung pelaksanaan UKW, dengan syarat PWI turut mempromosikan BUMN.
Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar dengan dalih pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di BUMN. Aksi ini dilaporkan oleh HB sebagai tindakan penggelapan yang merugikan PWI.
“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.
Penyelidik saat ini telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,’’ pungkas Kabid Humas, Ade Ary.
Tindak Pidana Penggelapan
Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.
Penyelidikan selanjutnya akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari saksi-saksi serta terlapor untuk memastikan kebenaran dugaan penggelapan tersebut. (Selamet)