TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial NPS (29) di kediamannya di Jalan Damar Laut, Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 12,47 gram sabu, Rabu (25/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Damar Laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Narkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dilaporkan.
“Di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumah. Dari tangannya, ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 12,47 gram serta plastik klip kosong,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, pada Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut, saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan akan diedarkan kepada orang lain.
“Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi, dan pengembangan lebih lanjut masih dilakukan oleh Sat Narkoba. Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” jelas Iptu Masdulhak.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mengurangi peredaran narkoba yang meresahkan di Kota Tebing Tinggi. (Azwin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan