JAKARTA, GEMADIKA.com – Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial dipenuhi dengan rumor terkait pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya, Salah satu unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Keppres tersebut.

Menurut keterangan dari berbagai sumber, Keppres tersebut belum ditandatangani Presiden Jokowi bukan karena dibatalkan, akan tetapi karena pemindahan ibu kota harus dilakukan dengan persiapan matang dan komprehensif.

Pemindahan ibu kota tidak hanya melibatkan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan kesiapan berbagai infrastruktur penting seperti sarana pendidikan, rumah sakit, pusat keramaian, serta sistem logistik yang memadai.

Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa penandatanganan Keppres IKN idealnya dilakukan setelah semua fasilitas dasar di IKN siap digunakan.

“Kalau sekarang apartemennya siap tapi kantornya belum, mau apa,” ujarnya.

Hal ini menegaskan bahwa pemindahan ibu kota tetap akan dilaksanakan, namun dengan persiapan yang lebih matang.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menjelaskan bahwa Keppres terkait pemindahan ibu kota memang belum ditandatangani oleh Jokowi. Namun, keputusan ini tidak berarti pembatalan.

Sufmi menegaskan bahwa Keppres tersebut akan ditandatangani oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, setelah pelantikannya sebagai Presiden RI pada 2024.

Adapun Keppres pemindahan ibu kota hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota.

Berdasarkan hasil penelusuran Kominfo, narasi mengenai pembatalan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN disebarkan dengan konteks yang tidak lengkap.

Faktanya, tidak ada pembatalan Keppres IKN, melainkan diserahkan oleh Presiden Jokowi untuk diteken presiden terpilih Prabowo Subianto. (Reza Ori)