JAKARTA, GEMADIKA.com – Usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Perusahaan tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan 3 anak usahanya mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Sejumlah 50.000 karyawan yang tercatat dalam grup Sritex bakal kena efek itu, dan sekitar 14.112 karyawan bakal terkena dampak langsung kondisi perusahaan saat ini. Beberapa usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, para pekerja yang terkait dengan Sritex ini terancam kehilangan pekerjaannya alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihaknya menambahkan, dengan kondisi utang dibandingkan aset yang dimiliki perusahaan, para pekerja yang terkena PHK itu terancam tak akan mendapatkan hak pesangonnya sesuai aturan berlaku. Ia juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menugaskan 4 kementrian untuk membantu menyelamatkan PT Sritex.
“Presiden Prabowo kan mengutus empat kementerian untuk membantu menyelamatkan PT Sritex. Nah, penyelamatan itu apakah dari sisi pesangon pekerja? Artinya, tetap terjadi PHK. Atau menyelamatkan agar tidak terjadi PHK? Saya yakin 4 kementerian ini juga kebingungan mencari solusi menyelamatkan Sritex ini. Dan, ini baru pertama kali, 4 kementerian disuruh turun tangan menyelamatkan emiten swasta,” kata Ristadi, Senin (28/10/2024).
Ristadi juga mengusulkan 2 opsi untuk menyelamatkan Sritex, yang sekaligus akan menyelamatkan nasib puluhan ribu orang pekerja di grup Sritex.
“Saya usul 2 skema menyelamatkan grup Sritex, sekaligus puluhan ribu pekerja. Pertama, kalau pemerintah serius dan mau menyelamatkan Sritex, haru mau take over dan kemudian menyelesaikan utang-utang Sritex. Karena ini sudah putusan pailit, pemerintah bisa bekerja sama dengan kurator mengurut aset Sritex. Setelah di-take over, jadikan Sritex sebagai BUMN tekstil baru di Indonesia,” tambahnya.
“Atau bisa juga opsi kedua. Yaitu, pemerintah kasih pinjaman ke Sritex, untuk membayar utang ke masing-masing kreditur. Dan ini tentu harus dengan pengawasan ketat, termasuk bagaimana skema pengembalian pinjamannya. 2 skema ini memungkinkan dan konkret dilakukan untuk menyelamatkan grup Sritex, sekaligus puluhan ribu pekerja yang masih eksisting di sana,” lanjut Ristadi.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex dan tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit. Hal ini tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dikutip dari laporan keuangan perusahaan per semester I-2024, liabilitas SRIL tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun, sementara ekuitasnya telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$980,56 juta. (Reza Ori)